Posted by : Unknown Friday, 2 May 2014


Minupodi.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan armada bus Transjakarta dan pengadaan bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013. Hingga saat ini ada 2 pejabat Dishub DKI yang dijerat sebagai tersangka, belum mengarah ke pejabat lainnya.

"Tunggu saja. Pokoknya selalu ada perkembangan baru," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus  (Jampidsus) Kejagung R Widyo Pramono di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (2/5/2014).

Widyo mengatakan, jaksa penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap 2 tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen Drajat Adhyaksa dan Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Setyo Tuhu.

"Jalan semua. Tunggu saat yang tepat bagaimana kita menentukan sikap," kata dia.

Dalam kasus ini, penyidik Kejagung menemukan adanya penyalahgunaan dalam kegiatan pengadaan armada bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun, dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar oleh Dishub DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.

Beberapa saksi juga telah memberikan kesaksian mengenai pengadaan bus tersebut. Di antaranya mantan Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono. Udar Pristono dimutasi dari posisi Kadishub DKI Jakarta menjadi Anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Provinsi DKI Jakarta saat ini setelah bus Transjakarta dan BKTB tiba di Jakarta yang diimpor dari China, kondisinya berkarat.

Kejagung juga memeriksa 3 konsultan pengawas dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yakni Muhajiri, Vian Marantha Haryanto, dan Wina Libyawati. Selain itu konsultan pengawas PT Citra Murni Semesta yakni I Gede Eka Lesmana, dan Yusrizal Syah dan Eko Haryanto selaku Ketua Panitia Pemeriksa atau Serah Terima Barang. (Sss)

Source : http://news.liputan6.com

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Popular Post

Arsip

~ Copyright © Minu Podi | Seru, Unik, Asik, Menarik ~