- Back to Home »
- Politik »
- Kurang Aksi, Akbar Tandjung Setuju Nama BKPP Diganti Jadi Bappilu
Posted by : Unknown
Saturday 3 May 2014
Menurut pengamat politik LIPI Siti Zuhro, sosok Akbar Tandjung lebih unggul daripada Jusuf Kalla. |
Minupodi.blogspot.com, Jakarta - Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Partai Golkar Akbar Tandjung mengatakan bahwa jika perangkat partai harus memiliki aksi yang besar menguatkan kelembagaan partai. Maka nama Badan Koordinasi Pemenangan Pemilu (BKPP) diganti menjadi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu).
"Jika betul-betul melibatkan action, maka lebih tepat disebut Bappilu (Badan Pemenangan Pemilu)," kata Akbar di kediamannya, Jakarta, Sabtu (3/5/2014).
Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan partainya sejak awal mengenal istilah Bappilu. Hal itu sesuai dengan anggaran dasar partai. Dengan menggunakan istilah Bappilu, orientasi memang mengarah kepada tindakan atau action.
"Saya berpendapat kalau namanya dikembalikan kepada Bappilu," tegas Akbar.
Sebelumnya usulan perubahan nama BKPP menjadi Bappilu diungkapkan perwakilan ormas dan sayap partai Golkar, Ketua Umum DPP Satkar Ulama Indonesia HM Ali Yahya saat membacakan 7 poin yang disampaikan kepada Ketua Wantim Akbar Tandjung.
"6. Ormas dan Sayap Partai Golkar mendesak perubahan BKPP menjadi Bappilu sebagai AD/ART," begitu poin 6 yang dibacakan oleh Ali Yahya.
Berikut 7 poin kesepakatan hasil rapat:
1. Ormas dan sayap Partai Golkar memandang bahwa hasil kegagalan Partai Golkar dalam mewujudkan target perolehan suara sebesar 27 persen. Karena itu, ormas dan sayap Partai Golkar mendesak DPP Partai Golkar melakukan evaluasi Pemilu Legislatif dalam rangka pemenangan Pemilu Presiden 2014.
2. Ormas dan sayap Partai Golkar mendesak DPP Partai Golkar untuk melibatkan ormas dan sayap Partai Golkar dalam pengambilan kebijakan penting partai.
3. Ormas dan sayap Partai Golkar mendesak DPP Partai Golkar untuk melaksanakan Rapimnas VI satu hari setelah penetapan hasil Pemilu Legislatif 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum.
4. Ormas dan sayap Partai Golkar mendesak DPP Partai Golkar untuk mengundang DPD II dalam Rapimnas VI sebagai peninjau sesuai AD/ART.
5. Ormas dan sayap Partai Golkar memandang bahwa calon presiden dari Partai Golkar tetap sebagaimana yang diputuskan dalam Rapimnas III. Apabila terjadi perubahan keputusan sesuai dengan keputusan Rapimnas III yang semula sebagai calon presiden menjadi calon wakil presiden harus diputuskan dalam Rapimnas VI.
6. Ormas dan sayap Partai Golkar mendesak perubahan BKPP menjadi Bappilu sebagai AD/ART.
7. Ormas dan sayap Partai Golkar mendesak Forum Rapimnas VI Partai Golkar untuk melakukan evaluasi terhadap rekomendasi hasil Munas Partai Golkar Pekanbaru untuk melaksanakan Musyawarah Nasional Partai Golkar sekali dalam 5 tahun (sesuai Pasal 30 ayat 2 Anggaran Dasar).